KASUS ZASKIA GOTIK, MERENDAHKAN KEHORMATAN NEGERI

KASUS ZASKIA GOTIK, MERENDAHKAN KEHORMATAN NEGERI


Goo Infoo *** Buntut dari penghinaan yg dilakukan pedangdut Zaskia Gotik di program Dahsyat, RCTI saat ini makin panjang. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menegur program yg dibawakan oleh Denny Cagur, Raffi Ahmad & yang lain.

Program Dahsyat, RCTI dianggap oleh KPI sudah melanggar Tata Cara Tingkah Laku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Thn 2012. Oleh lantaran itu, acara program Dahsyat serta meraih sanksi administratif teguran ke-2. Pada Awal Mulanya, acara Dahsyat sendiri pada awal mulanya sudah memperoleh teguran terhadap 10 Pebruari 2016 dulu.

"Menurut catatan KPI Pusat, acara saudara sudah mendapat Surat Sanksi Administratif Teguran Tercatat No. 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Pebruari 2016. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tercatat Ke-2," catat KPI dalam website resminya, Kamis (17/3/2016).

Zaskia Gotik sendiri telah meminta maaf dikarenakan kejadian ini. Tetapi aspek tersebut tak menciptakan teguran tak sanggup diberikan.

"Meskipun yg bersangkutan (Zaskia Gotik) lewat acara Dahsyat yg disiarkan kepada tanggal 16 Maret 2016 sudah melaksanakan permintaan maaf dengan cara serentak pada semua penduduk Indonesia, kami terus mengingatkan bahwa tindakan menghina & merendahkan kehormatan lambang negeri akan berimplikasi terhadap ancaman pidana penjara & denda," catat KPI lagi.

KPI sendiri menyebut dalam acara Dahsyat RCTI terdapat segmen yg isinya Zaskia Gotik dianggap lakukan penghinaan Instansi negeri.

"Program tersebut menampilkan segmen Cerdas Cermat Dgn Cecepy. Terhadap segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi & dijawab oleh Zaskia Gotik “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus”. diluar itu saat dikasih pertanyaan “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?”, dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.

KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina & merendahkan kehormatan lambang negeri pun melecehkan histori perjuangan bangsa Indonesia. Tipe pelanggaran ini dikategorikan juga sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak & remaja, penggolongan acara siaran, pula penghormatan pada lambang negeri.

"Saudara wajib dengan cara sungguh-sungguh laksanakan perbaikan biar kejadian ini tak terulang kembali," catat KPI lagi.

0 Response to "KASUS ZASKIA GOTIK, MERENDAHKAN KEHORMATAN NEGERI"

Post a Comment